
Sesaat setelah gempa bumi sebesar 7,0 skala richter mengguncang Lombok pada pukul 19.46, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Ubud (KP2KP Ubud) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar tetap menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Kegiatan tersebut berjalan lancar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Bali (Senin, 6/8).
Masyarakat Bali ikut merasakan guncangan gempa bumi yang berpusat di Lombok. Guncangan keras terasa di Denpasar, Gianyar, Karangasem bahkan sampai ke Buleleng. Gempa ini juga menimbulkan kerusakan bangunan warga, gedung perkantoran, dan tempat-tempat umum lainnya.
Namun tidak menyurutkan semangat tim penyuluhan dari KPP Pratama Gianyar dan KP2KP Ubud dalam melaksanakan tugasnya. Antusias peserta sosialisasi dari beberapa pengurus koperasi pun juga patut kita apresiasi. Besar harapan meraka terhadap pajak yang mereka bayarkan untuk pembangunan di Indonesia.
"PP 23 Tahun 2018 ini merupakan perubahan dari PP 46 Tahun 2013. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang turun menjadi 0.5%. Perubahan aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan," kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Gianyar.
Melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini diharapkan dapat mendorong peran serta wajib pajak orang pribadi maupun badan (UMKM ) dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan keadilan, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta memberikan kesempatan berkontribusi bagi negara melalui pajak.
- 45 views