Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil menyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing, KPP Pratama Medan Polonia mengadakan bimbingan teknis tata cara pembuatan bukti potong 1721 A-2 dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing kepada para bendaharawan yang terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia (Selasa, 29/1). Kegiatan ini bertempat di Aula Serbaguna Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari 1 bendaharawan dan 1 pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
Bimbingan teknis ini diharapkan dapat mendorong Bendaharawan untuk segera membuat bukti potong 1721 A2 karena bukti potong tersebut yang akan menjadi dasar bagi ASN/TNI/Polri untuk melapor SPT melalui e-Filing. Para Bendaharawan juga diingatkan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing
Beberapa materi sosialisasi yang disampaikan antara lain manfaat dan kemudahan e-filing, tata cara aktivasi e-FIN, pembuatan Bukti Potong 1721 A-2 dan simulasi pengisian SPT melalui e-filing. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak. Tak lupa KPP Pratama Medan Polonia menyatakan kesiapannya untuk memberikan sosialisasi mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing secara langsung ke lokasi instansi pemerintah jika dibutuhkan.
- 150 views