Mini Cooper Dedi Bebas Pajak Hadiah, Tetapi...

Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seorang driver ojek online (ojol) yang bernama Dedi Heryadi berhasil membawa pulang satu unit MINI Cooper Hanya mengeluarkan kocek Rp12.000,00. dalam acara Serbu Seru yang diselenggarakan oleh Bukalapak menyambut Hari Belanja Online Nasional (harbolnas). Ia mengaku sekadar iseng, tapi rejeki memang tidak akan pernah salah.
Namun untuk dapat membawa pulang MINI Cooper seharga Rp700 juta tersebut, Dedi harus mengeluarkan biaya-biaya lagi diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya penerbitan, biaya administrasi STNK, biaya pendaftaran, dan pengurusan surat-surat lain.
Dengan berbagai pertimbangan, Dedi memutuskan untuk menjual kembali mobil mewah tersebut dengan perantara dari pihak Bukalapak. Salah satu alasan yang sempat disampaikan adalah hasil penjualan mobil tersebut akan dipergunakan membeli mobil yang lebih sesuai dengan kebutuhannya, dan membayar biaya perawatan putrinya yang saat itu sedang sakit.
Tidak terutang pajak hadiah
Menariknya, sang pengemudi ojol tersebut tidak akan dikenai pajak hadiah. Sebab status MINI Cooper tadi didapat melalui proses jual-beli seperti pada umumnya.
"Oh, ini bukan hadiah jatuhnya. Jadi pemenang hanya akan membayar pajak mobil dan untuk surat-suratnya saja," terang Public Relation Bukalapak Miftach.
Bila hanya merujuk pada persyaratan penerbitan STNK, total biaya yang harus disiapkan Dedi adalah sekitar Rp4,5 jutaan.
Hal tersebut meliputi besaran biaya BBNKB, PKB, SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, biaya penerbitan, dan biaya pendaftaran.
Sebagai informasi, jika MINI Cooper tersebut diperlakukan sebagai hadiah, maka Desi harus membayar pajak atas hadiah kurang lebih Rp175 juta (25 % dari total jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah).
Ketentuan atas perlakuan pajak hadiah diatur dalam PER-11/PJ/2018 yang menyatakan :
- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
- Dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
- Dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (limabelas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
Kapan Dedi membayar pajak penghasilan?
Pada saat mendapatkan MINI Cooper tersebut, Dedi tidak perlu membayar pajak hadiah dikarenakan dianggap seperti transaksi jual mobil biasa. Namun Dedi harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) jika dia telah menjual mobil tersebut.
Sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 huruf d mengatur bahwa penghasilan dari keuntungan penjualan atau pengalihan harta termasuk dalam definisi penghasilan.
Merujuk pada ketentuan tersebut, keuntungan atas penjualan mobil merupakan objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 lampiran 1 halaman 2 bagian D angka 5 atau Formulir 1770-S lampiran 1 bagian A angka 5.
Misalkan penjualan MINI Cooper tersebut laku dengan harga Rp600 juta maka Dedi dianggap mendapatkan penghasilan sejumlah 600 juta rupiah dikurangi harga beli Rp12.000 dan biaya lain untuk pengurusan surat-suratnya.
Mungkin hal ini bisa dirasakan lebih ringan dibanding jika Dedi menggunakan sendiri MINI Cooper tersebut yang Pajak Kendaraan Bermotor-nya setahun mencapai 20 juta rupiah, mahalnya biaya perawatan dan biaya operasional sehari-hari. Dedi Mulyadi memang orang yang berutung. Selamat. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 13682 views