Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur menyelenggarakan kegiatan lokakarya pengelolaan pajak yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). Kegiatan ini diikuti oleh tujuh (7) Sekolah Dasar Negeri yang tergabung dalam Kelompok Kerja Operator Gugus Pendidikan 8 Kembangmanis Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur  di SDN Kembangmanis 3 Cugenang (Selasa, 23/10). Para Kepala Sekolah, Operator, sekaligus Bendahara Sekolah yang mewakili sekolah masing-masing mengikuti lokakarya yang berlangsung sejak pukul 9 pagi hingga pukul 2 siang.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Gugus Kembangmanis Cugenang,  Lukman Apandi selaku tuan rumah. Lukman berharap dengan adanya kegiatan lokakarya yang disampaikan oleh KPP Pratama Cianjur dapat memberikan “pencerahan” kepada Bendahara Sekolah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selanjutnya mewakili KPP Pratama Cianjur, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kaswandi, memberikan sambutan kepada seluruh hadirin. Dalam sambutannya, Kaswandi menjelaskan bahwa masih banyak Bendahara Dana BOS yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. “Bendahara Dana BOS sebenarnya mau untuk bayar pajak dan melaksanakan kewajiban pajak lainnya, namun disayangkan banyak yang belum paham bagaimana cara hitung pajaknya maupun cara lapor pajaknya,” ungkap Kaswandi.

Terbagi menjadi dua sesi, pada sesi pertama tim penyuluh perpajakan memberikan penjelasan secara umum terkait kewajiban perpajakan Bendahara Dana BOS, mulai dari objek pajak dan bukan objek pajak Dana BOS, contoh perhitungan pajak, serta penjelasan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajaknya. Sedangkan pada sesi kedua, tim penyuluh mengajak para peserta untuk melakukan pengisian SPT Masa secara manual dengan mencontohkan beberapa transaksi yang sering dilakukan oleh Bendahara Sekolah.

Sebelum mengakhiri acara, Kaswandi berharap Bendahara Sekolah tidak perlu ragu untuk bertanya dan melakukan konsultasi kepada Account Representative masing-masing jika ada hal yang belum dipahami. Dengan diadakannya lokakarya pajak terkait Dana BOS ini, diharapkan para Bendahara yang mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tidak hanya tepat waktu namun juga benar perhitungan maupun pelaporannya. Bendahara Bijak Taat Pajak. (LN)