Pegawai KP2KP Rumbia melaksanakan edukasi dan sosialisasi perpajakan di Pasar Boepinang, Poleang

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia mengadakan edukasi dan sosialisasi perpajakan pada para pedagang di daerah Poleang, Bombana Senin (15/10). Kegiatan ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi UMKM yang belum melaporkan SPT tahunan dan berfokuskan kepada wajib pajak yang melakukan usaha di Pasar Boepinang dan sekitarnya.

Pegawai KP2KP Rumbia yang ditugaskan melaksanakan edukasi dan sosialisasi perpajakan mendatangi tiap kios maupun toko di Pasar Boepinang. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya akan dipandu oleh petugas untuk melaporkan SPT Tahunan secara manual. Petugas juga selalu memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensinya apabila tidak melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Beberapa wajib pajak kurang memahami kewajiban perpajakannya. Mereka beranggapan bahwa setelah melakukan pembayaran pajak, kewajiban perpajakannya juga telah selesai. Sehingga, mereka tidak perlu untuk melaporkan pajaknya. Padahal, melaporkan SPT tahunan juga merupakan kewajiban wajib pajak.

Petugas juga melakukan sosialisasi tentang PP 23 tentang tarif baru pajak UMKM yang berisi peraturan terbaru mengenai tarif pajak yang sebelumnya satu persen, sekarang menjadi setengah persen dari omzet perbulan. Edukasi dan sosialisasi perpajakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada pelaku UMKM mengenai hak dan kewajiban perpajakannya serta berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya.