KPP Pratama Madiun mengawali Tahun 2019 dengan penuh semangat. Semangat pegawai KPP Pratama Madiun yang di front office semakin bertambah, dikarenakan sudah ada Wajib Pajak yang datang ke TPT sebelum jam pelayanan dibuka, sekitar pukul 07.30 WIB di Madiuan (Rabu, 2/1). Terlebih lagi, ternyata wajib pajak tersebut akan melaporkan SPT Tahunan Tahun 2018. Suhadi menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan Tahun 2018. Suhadi berprofesi sebagai guru SMK Swasta di Madiun.
Suhadi mendapatkan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan 2018 dari aplikasi chatting WhatsApp bahwa, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan terhitung mulai 2 Januari hingga 31 Maret untuk orang pribadi sedangkan untuk badan hingga 30 April. Oleh karena itu, Suhadi berinisiatif untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filling.
Seusai melaksanakan kewajiban perpajakannya, Santoso Dwi Prasetyo selaku Kepala KPP Pratama Madiun memberikan souvenir kepada Suhadi sebagai apresiasi atas kepatuhannya melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Pada kesempatan tersebut, Prasetyo menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dimana saja dan tidak harus datang ke KPP.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak di awal tahun dapat memperkecil pembludakan (overload) jaringan dan antrian di akhir masa penyampaian SPT Tahunan. Dan semoga inisiatif dari Suhadi dapat menjadi teladan dan panutan bagi wajib pajak atau masyarakat lainnya dalam melaporkan pajaknya melalui e-Filing. Lebih Awal Lebih Nyaman.
- 135 kali dilihat