Bupati Bintan Kepulauan Riau Apri Sujadi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing (Selasa, 20/02). Apri Sujadi lapor lebih awal guna memberikan contoh yang baik bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan para pelaku usaha terutama di lingkungan Kabupaten Bintan untuk lapor SPT tidak mendekati batas akhir penyampaian SPT yaitu tanggal 31 Maret 2018.
"Saya menghimbau untuk semua ASN dan pelaku usaha di lingkungan kabupaten Bintan untuk segera melaporkan SPT secepatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir", kata Bupati Bintan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bintan Chairuddin Umsohi menyambut baik kedatangan Bupati Bintan. Chairuddin menjelaskan bahwa lapor SPT bisa dengan berbagai cara, selain dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, bisa juga lapor sendiri dengan e-filing.
Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Fairly Siskarini juga mengatakan bahwa Bendahara Pemda Bintan sudah tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. KPP Bintan berharap dengan makin patuhnya ASN di Kabupaten Bintan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat terus mempererat kerja sama yang baik antara Pemda Bintan dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan.
- 51 kali dilihat