Di penghujung tahun 2018, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap tetap membuka pelayanan terkait perpajakan (Senin, 31/12). Sebelum meninggalkan tahun 2018, seluruh pegawai KP2KP Sidrap tetap siap sedia melayani Wajib Pajak yang ingin menjalankan kewajiban perpajakannya baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan.
Di tahun 2019 mendatang KP2KP Sidrap berkomitmen untuk dapat meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan kepada wajib pajak, juga wajib pajak dapat meningkatkan pemahaman mengenai perpajakan, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan. Agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam pembayaran pajak maupun keterlambatan dalam pelaporan pajak.
- 15 kali dilihat