
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale menggelar penyuluhan perpajakan terkait pembuatan bukti potong A1 dan A2 (Jumat, 18/01). Kegiatan ini digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja dengan diikuti para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Toraja Utara sebagai peserta acara.
Pada sosialisasi kali ini, KP2KP Makale bertindak sebagai penyedia fasilitas dan KPP Pratama Palopo sebagai penyuluh. Penyuluh yang diutus dari KPP Pratama Palopo adalah Andi Sumange Alam yang merupakan Account Representative dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan didampingi Ardyanto Patandung yang merupakan Account Representative dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Palopo.
Dasar dari dilaksanakanya penyuluhan ini adalah PMK-243/PMK.03/2014 bagian ketiga pasal 9 ayat 2 terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah tahun pajak bersangkutan berakhir atau 31 Maret dan Pereraturan Dirjen Pajak PER-31/PJ/2012 Pasal 23 ayat 1, yang menyatakan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau paling lambat 31 Januari.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan agar para Bendahara Gaji di lingkungan Kabupaten Tana Toraja dapat menyelesaikan pembuatan bukti potong A1 dan A2 tepat waktu. Jika hal itu dapat tercapai, maka dapat menghindarkan wajib pajak dari denda keterlampatan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2018. Selain memberikan penyuluhan secara lisan terkait tata cara pembuatan bukti potong A1 dan A2 pemateri juga membagikan aplikasi untuk membantu para Bendahara Gaji untuk membuat bukti potong. Penyuluhan ini akan ditindaklanjuti dengan penyuluhan terkait e-Filing pada bulan februari 2019.
- 121 kali dilihat