Tim Kerja Reformasi Perpajakan

 

Susunan Tim

Menteri Keuangan; Menko Bidang Perekonomian, Wakil Ketua KPK, dan para Pejabat Eselon I Kemenkeu.

Akademisi, ahli hukum, dan praktisi perpajakan.

Pelaku usaha, perwakilan organisasi internasional, dan media.

Pegawai Kementerian Keuangan, yang terdiri atas susunan tim sebagai berikut:.

  • Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota;
  • Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis; dan
  • Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-Undangan.

  1. Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
  2. Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office).

Tugas Tim

  • memberikan pengarahan dalam rangka penetapan kebijakan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap reformasi perpajakan.
  • memberikan pengarahan yang berkaitan dengan aspek:
    • organisasi dan sumber daya manusia,
    • teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta
    • peraturan perundang-undangan.

memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan berdasarkan pengalaman, teori, dan keilmuan, terkait:

  • sistem administrasi perpajakan dari sisi ilmu perpajakan dalam arti yang luas.
  • sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, mudah dilaksanakan, mengurangi biaya kepatuhan namun tetap menjaga sumber penerimaan perpajakan.
  • sistem administrasi perpajakan yang dapat dipercaya, berkeadilan dan memiliki landasan hukum yang kuat.

melakukan pengamatan, memberikan masukan dan pandangan dalam rangka reformasi perpajakan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya, terkait:

  • sistem administrasi perpajakan yang adil, efektif dan efisien, mudah dilaksanakan, mengurangi biaya kepatuhan, dan menjamin kepastian hukum.
  • international best practice dari reformasi perpajakan dan reformasi perpajakan yang telah berhasil di tingkat internasional.
  • perspektif masyarakat mengenai sistem administrasi perpajakan dan institusi perpajakan yang diharapkan oleh masyarakat dan mendesain strategi komunikasi yang efektif untuk menyampaikan reformasi perpajakan kepada masyarakat.

Melakukan koordinasi dalam:

  • penyusunan arah reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan;
  • penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal;
  • inisiatif-inisiatif strategis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan; dan
  • perumusan kebijakan dan tugas lainya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah untuk pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi terhadap reformasi perpajakan.

  • memetakan dan menyusun struktur organisasi yang ideal (best fit) dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali (span of control) yang memadai.
  • memformulasikan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia dengan memperhatikan:
    • kebutuhan, career path, kinerja, gender, dan talenta.
    • code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin.
    • sistem remunerasi dengan mempertimbangkan kinerja dan capaian penerimaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
    • melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan Ketua Tim Pelaksana
  • memetakan dan memformulasikan sistem informasi yang reliable dan handal untuk mengolah data perpajakan berbasis teknologi sesuai dengan core business.
  • membangun dan mengembangkan proses bisnis sesuai dengan sistem administrasi perpajakan yang ideal.
  • mengembangkan sistem teknologi informasi sesuai dengan pedoman dan kerangka yang ditetapkan.
  • melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan Ketua Tim Pelaksana.
  • melakukan evaluasi/pengkajian terhadap rancangan undang-undang yang telah disusun untuk memastikan bahwa kebijakan yang sedang disusun sudah menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, antara lain perlakuan perpajakan terhadap transaksi yang berbasis e-commerce, perpajakan internasional, dan perolehan data pihak ketiga.
  • melakukan evaluasi kebijakan yang terkait dengan sistem perpajakan, subjek, objek, dan tarif untuk mendukung pengumpulan pajak.
  • melakukan evaluasi dan mengkaji insentif fiskal agar tetap mendukung iklim investasi, penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect lainnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
  • melaksanakan tugas lainnya ditugaskan Ketua Tim Pelaksana.