6011-Pengalihan Harta
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 635/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailKETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailPERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENETAPAN DASAR PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA PENGALIHAN HARTA YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN,SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
Keputusan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailPENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 474/KMK.04/1995
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Peraturan Pemerintah |
| Aktif | Detail