PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609/KMK.04/1994 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN
Keputusan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK
Keputusan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN
Keputusan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | Detail
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL
Keputusan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK
Keputusan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN WAJIB PAJAK
Keputusan Menteri Keuangan | | Aktif | Detail
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
Keputusan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Peraturan Pemerintah | | Aktif | Detail