1005-Pembukuan
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609/KMK.04/1994 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailPENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN WAJIB PAJAK
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | Detail