Nama
Format Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Surat ini dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mempunyai peredaran bruto dalam 1 (Satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk tidak menyelenggarakan pembukuan.

Sebagai informasi tambahan terkait penyampaian pemberitahuan, selain dapat disampaikan melalui KPP, juga dapat disampaikan secara elektronik melalui laman DJP atau melalui contact center.

 

Pengguna
Wajib Pajak Orang Pribadi
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Berkas
Lampiran Ukuran
Penggunaan Norma Penghitungan.pdf 94.77 KB