Jayapura, 17 Januari 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penipuan ini semakin marak terjadi dan dapat merugikan Wajib Pajak. Pengumuman ini merujuk pada berbagai pemberitahuan resmi sebelumnya, yaitu:
- Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak;
- Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak;
- Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak;
- Siaran Pers Nomor SP-12/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak;
- Siaran Pers Nomor SP-30/2024 tanggal 21 September 2024 tentang Awas! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP;
- Siaran Pers Nomor SP-34/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Waspada! Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP; dan
- Siaran Pers Nomor SP-17/WPJ.18/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Waspada, Marak Beredar Penipuan Mengatasnamakan DJP Melalui Media Whatsapp dan Email.
Modus Penipuan
Modus-modus yang sering digunakan oleh oknum penipu antara lain:
- Phishing: Penipu mengaku berasal dari DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi korban.
- Pharming: Penipu mengarahkan korban ke situs web palsu.
- Sniffing: Penipu meretas informasi dari perangkat korban untuk mengakses data penting.
- Money Mule: Penipu menjebak korban untuk mentransfer uang.
- Social Engineering: Penipu memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Bukan Modus Baru
Penting untuk diketahui bahwa modus penipuan ini bukanlah hal baru. Namun, implementasi Coretax DJP saat ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
Imbauan kepada Masyarakat
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan, seperti:
- Panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP untuk melakukan update data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak.
- Permintaan untuk mengunduh aplikasi (.apk) palsu terkait pajak.
- Permintaan akses atau klik tautan yang menyerupai domain milik DJP.
- Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana untuk layanan pajak.
- Permintaan membuka email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Saluran Konfirmasi
Jika masyarakat menerima permintaan mencurigakan, segera konfirmasi melalui saluran resmi DJP:
- Kantor pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- Faksimile (021) 5251245;
- Email: pengaduan@pajak.go.id;
- Akun X: @kring_pajak;
- Situs: https://pengaduan.pajak.go.id;
- Live chat: https://www.pajak.go.id; dan
- Whatsapp resmi Kanwil DJP Papabrama +62-813-4471-4177.
Pelaporan Modus Penipuan
Wajib Pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital:
- Laporan nomor telepon penipu: https://aduannomor.id;
- Laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan: https://aduankonten.id.
Kami mengharapkan pengumuman ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat untuk menghindari kerugian lebih lanjut akibat penipuan.
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita
- 395 kali dilihat