Manado, 14 Januari 2022 -- Tahun 2021 menjadi tahun gemilang dan bersejarah bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut). Hal tersebut dibuktikan dengan tercapainya target penerimaan 100% oleh Kanwil dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut. Capaian ini juga sekaligus menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam urutan pertama Kanwil DJP di luar Jakarta yang mencapai target penerimaan pajak untuk tahun 2021.

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar walaupun disituasi seperti saat ini. Sampai saat ini kita masih diperhadapkan dengan pandemi Covid-19 tapi hal tersebut bukanlah suatu halangan karena terbukti para wajib pajak tetap patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban dengan membayar dan melaporkan pajaknya,” ucap Dodik Samsu Hidayat selaku Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Target penerimaan di tahun 2021 sebesar Rp10,20 triliun, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp10,97 triliun atau 107,57% dari target penerimaan dengan pertumbuhan 24,42% (yoy).

Tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut ditunjang oleh potensi yang terdiri dari beberapa sektor utama dengan kontribusi untuk masing-masing sektor tersebut sebesar 22,21% untuk Industri Pengolahan, 20,23% untuk Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, 16,23% untuk Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib, 15,21% untuk Konstruksi, dan 6,21% untuk Jasa Keuangan dan Asuransi.

Berdasarkan jenis pajak, terdapat 5 besar jenis pajak yang menopang penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut. Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai dengan kontribusi sebesar 39,15%, PPh Pasal 21 sebesar 22,40%, PPh Final sebesar 14,42%, PPh Pasal 22 sebesar 7,39%, dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 5,47%.

Selain Kanwil, seluruh KPP Pratama di Lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut juga berhasil mencapai target penerimaan pajak 100% dengan rincian sebagaimana tabel berikut ini:

Image removed.

Selain itu, bukan hanya dari segi penerimaan tetapi juga dari segi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil meraih realisasi sebesar 106,21% atau sebesar 450.953 SPT dari target sebesar 424.587 SPT. Dari capaian tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak semakin patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakan yang tentunya akan berdampak pada realisasi penerimaan pajak.

Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Kanwil DJP Suluttenggomalut juga berkomitmen untuk menjadi kantor berzona integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui 6 area perubahan yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.