Surakarta, 21 Mei 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SSN, melalui Wajib Pajak PT IDS. Penghentian ini dilakukan setelah tersangka melunasi seluruh kewajiban pajak termasuk pokok dan sanksi denda yang dibebankan.
Proses penghentian penyidikan diawali dengan gelar perkara bersama yang melibatkan Kanwil DJP Jateng II, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP dalam rangka penjelasan dan pemenuhan bahan penghentian penyidikan.
Kasus ini bermula ketika tersangka SSN melalui PT IDS melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketua Tim Penyidik, Muhammad Saifulloh Al Mahdi, menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil dengan mempertimbangkan itikad baik tersangka dan pemulihan kerugian negara. “Penghentian dilakukan karena tersangka telah mengakui perbuatannya dan melunasi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk sanksi dendanya,” jelasnya.
Setelah memenuhi kewajiban perpajakan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) kepada Menteri Keuangan, proses penyidikan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap tersangka SSN dihentikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025, atas permintaan Menteri Keuangan.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, DJP, dan kejaksaan. “Selain menunjukkan efektivitas penegakan hukum, keberhasilan ini juga mencerminkan pelaksanaan asas ultimum remedium, yakni pendekatan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan sebagai tujuan utama,” ungkap Etty.
Dalam UU KUP Pasal 44B, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan, demi kepentingan penerimaan negara. Penghentian ini dimungkinkan jika Wajib Pajak atau Tersangka telah melunasi kerugian negara, termasuk pajak yang kurang dibayar serta denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai pajak tersebut. Melalui pendekatan ini, negara tetap memperoleh pemulihan kerugian, sementara wajib pajak didorong untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.
DJP berharap melalui penegakan hukum yang tegas namun adil ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar menjalankan kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media :_____________________________________________________
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

- 26 kali dilihat