Medan, 21 Februari 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah kerja Kecamatan Medan Helvetia (Jumat, 17/2). Bertempat di Aula Kantor Camat Medan Helvetia, kegiatan tersebut dihadiri oleh 68 peserta.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Medan Petisah Nuryadi menyampaikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id, sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPTnya kapan saja dan di mana saja. Selain itu, untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, kini DJP juga sedang melaksanakan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nuryadi menambahkan pemadanan NIK jadi NPWP bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. Beliau juga mengimbau seluruh masyarakat di Kecamatan Medan Helvetia untuk segera melakukan pemadanan NIK jadi NPWP serta melaporkan SPT tahunannya sebelum 31 Maret 2023.
“Pelaporan SPT tahunan adalah kewajiban bagi seluruh wajib pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lapor SPT untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai juga cukup mudah, hanya dengan mengakses e-Filing melalui pajak.go.id,” jelas Fungsional Penyuluh KPP Pratama Medan Petisah Sri Carina Ginting.
Pada kesempatan ini, KPP Pratama Medan Petisah juga menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK jadi NPWP. Seluruh peserta kegiatan secara aktif memanfaatkan layanan tersebut.

- 53 kali dilihat