Medan, 2 Maret 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia membuka sembilan Pojok Pajak yang dilaksanakan sejak tanggal 13 Februari 2023. Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan percepatan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KPP Pratama Medan Polonia melaksanakan Pojok Pajak di lima lokasi pusat perbelanjaan Kota Medan, yaitu Ace Hardware AH Nasution, Sun Plaza Medan, Suzuya Kampung Baru, Hermes Place, dan Brastagi Fruit Market. Selain pusat perbelanjaan, KPP Pratama Medan Polonia juga hadir di kantor pemerintah setempat. Beberapa di antaranya adalah Wing III Paskhas Markas Besar TNI AU Kementerian Pertahanan, Satuan Brimob Polda Sumut, dan Kantor Camat Medan Johor. Tak hanya itu, kafe yang sedang populer di kalangan masyarakat Kota Medan seperti Cafe Habitat juga menjadi salah satu lokasi Pojok Pajak.

Layanan perpajakan yang tersedia pada Pojok Pajak adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa EFIN, pemadanan NIK menjadi NPWP, dan konsultasi perpajakan lainnya. Seluruh layanan dapat dimanfaatkan secara gratis. Untuk mengetahui jadwal dan lokasi Pojok Pajak, KPP Pratama Medan Polonia memublikasikan informasi tersebut pada media sosialnya, salah satunya melalui Instagram @pajakmedanpolonia.

“KPP Pratama Medan Polonia berharap dengan diselenggarakannya Pojok Pajak dapat mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Tercatat hingga 2 Maret 2023, kurang lebih 100 wajib pajak sudah memanfaatkan layanan tersebut”, ujar Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Polonia Nora Bella Panjaitan.

Pojok Pajak merupakan langkah KPP Pratama Medan Polonia dalam meningkatkan kepatuhan dan mempercepat implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.