Sidoarjo, 28 Februari 2024, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial S dan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Rabu,28 Februari 2024). Penyerahan Tahap 2 tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B-1103/M.5.5/Ft.2/2/2024 pada tanggal 12 Februari 2024.
Tersangka S merupakan Direktur PT MBI yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Man Power Supply). Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PajakPertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha PT MBI dan dilakukan pada masa pajak Mei s.d Juni 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT MBI terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.
Akibat perbuatan tersangka S tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp277.505.195,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Modus operandi yang dilakukan, PT MBI melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan mekanikal. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran, tersangka S tidak melakukan penyetoran PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP terdaftar yaitu KPP Pratama Bojonegoro untuk Masa Pajak Mei s.d. Juni 2016, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka S maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).
Penindakan terhadap kasus S merupakan wujud pelaksanaan kepastian hukum, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan. Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

- 136 kali dilihat