Semarang, 6 Februari 2020 - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang.

AWM yang merupakan direktur CV SP disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Atas tindakannya tersebut, AWM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp1,04 miliar.

Untuk kepentingan penuntutan tersangka, AWM langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.

“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan sampai dua puluh hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Triyanto, S.H. “Tentu saja kasusnya akan segera kami bawa ke pengadilan sebelum berakhirnya batas waktu penahanan”.

Triyanto menyebut ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda minimal dua kali lipat pajak terhutang, maksimal empat kali lipat pajak terhutang. 

Saat ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Suparno mengungkapan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dapat dijadikan pelajaran dan efek jera (detterence effect) bagi wajib pajak lain.

“Ya saya harap kasus AWM ini bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lain. Nggak usahlah coba-coba melakukan pidana perpajakan,” imbuh Suparno.

Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda. Meski demikian, tersangka AWM tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan.