Padang, 28 Februari 2023 — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menyelenggarakan Tax Gathering Wajib Pajak Tahun 2023 di Aula Badan Perencanaan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Kabupaten Pesisir Selatan dengan tema "Sinergi Membangun Negeri".
Acara dibuka secara langsung oleh Budiyan, S.E., M.Tax., Kepala KPP Pratama Padang Dua. Selain itu, acara juga turut dihadiri oleh Mawardi Roska, S.IP Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang mewakili Bupati Pessel, Marihot Pahala Siahaan, S.E., M.T., Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kepala KPPN Painan, Perwakilan Polres Pessel, Perwakilan BPKAD, Perwakilan Kodim Pessel, Wali Nagari dan Perwakilan Wajib Pajak di lingkungan Kabupaten Pessel.
Kepala KPP Pratama Padang Dua mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam menghimpun penerimaan pajak sehingga memenuhi target 100% tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang selama ini dibangun antara KPP dengan Pemerintah Kabupaten dan Wajib Pajak di Kabupaten Pessel. Selain itu, berkat dukungan dari Wajib Pajak Pessel, KPP Pratama Padang Dua berhasil mendapatkan penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut Sekda Pessel Mawardi Roska, mewakili Bupati Pessel memberi sambutan dan pesan agar kepatuhan pembayaran pajak terus ditingkatkan karena pajak pusat memiliki peran yang sangat besar untuk pembangunan di Kabupaten Pessel. Mawardi Roska berharap kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kabupaten Pessel dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, baik pajak daerah maupun pajak pusat.
Di dalam kegiatan Tax Gathering Wajib Pajak Tahun 2023 tersebut juga dilakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Pimpinan Daerah sebagai panutan masyarakat untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Selanjutnya, Mawardi Roska juga menghimbau kepada Wajib Pajak, khususnya masyarakat Pesisir Selatan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak
Di penghujung acara, KPP Pratama Padang Dua memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak dengan kategori Kontribusi terbaik APBN, Kontribusi terbaik APBD, Kontribusi terbaik APBDES, Setoran terbesar Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2022.
Adapun kategori apresiasi dan penghargaan tersebut antara lain Kontribusi terbaik APBN 2022 diberikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan dan Madrasah Aliyah Negeri 2 Pesisir Selatan.
Untuk kategori apresiasi dan penghargaan kontribusi terbaik APBD 2022 diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk kategori apresiasi dan penghargaan kontribusi terbaik APBDES 2022, diberikan kepada Desa Duku Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan, Desa Barung-Barung Balantai Kecamatan Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan, Desa Pasia Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kab. Pesisir Selatan, Desa Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan dan Desa Dusun Baru Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kab. Pesisir Selatan.
Untuk kategori apresiasi dan penghargaan setoran terbesar Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2022 diberikan kepada Irwansyah Anwar, Kasra, dan Muslim Nur.
Demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa, KPP Pratama Padang Dua senantiasa berkomitmen untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal dengan mengedepankan kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. Diharapkan pelaksanaan Tax Gathering ini dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Padang Dua dan pemerintah daerah serta seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka meningkatkan kontribusi para pelaku ekonomi dan meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak.
Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak terhutang ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(Wajib Pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id)
#PajakKuatIndonesiaMaju

- 37 kali dilihat