Bandar Lampung, 23 Januari 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berkoordinasi dengan Kementerian Agama Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh pegawai Kementerian Agama Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Aula Raflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 23/1).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan ini dibuka oleh Juliaty Ardarina selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen yang mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Juliaty menyampaikan apresiasi atas partisipasi Kementerian Agama Provinsi Lampung dalam mengikuti edukasi perpajakan ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk mengikuti sosialisasi hari ini. Saya berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah silaturahmi sekaligus memberi pemahaman terkait aturan terbaru,” jelas Puji Raharjo.
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Meidiantoni mengawali sosialisasi dengan informasi umum terkait Pajak Penghasilan 21. Tak hanya itu Meidiantoni juga menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya mulai dari tahap registrasi hingga pembayaran pajak.
Melanjutkan materi tentang PPh 21, Fuad Wahyudi Anthonie selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan materi kedua tentang PMK 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Kegiatan ini diakhiri dengan tanya jawab.


#PajakKuatAPBNSehat
                                                                                                                             ***
Narahubung Media:
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung
0721 - 488251
p2humas.bela@pajak.go.id