Jakarta, 21 April 2020 - Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Yusi Aprianto membuka acara webinar dalam rangka Sosialisasi Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak Wabah Virus Corona.

Acara dilaksanakan pada hari Selasa 21 April 2020 dengan moderator Eko Rusdiatmoko selaku kepala seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Wajib Pajak Besar Tiga melalui saluran aplikasi daring yang difasilitasi oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Pendaftaran peserta secara daring mencatat 124 wajib pajak, yang pada pelaksanaannya dihadiri oleh 208 peserta webinar yang terdiri dari wajib pajak, beberapa perwakilan Account Representative, para Kepala Seksi Pelayanan, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Materi yang disampaikan terdiri dari insentif perpajakan di bidang PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPN oleh Tim dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan Direktorat Peraturan Perpajakan II. Materi webinar juga membahas mengenai cara wajib pajak untuk mendapatkan insentif ini secara daring yang disampaikan oleh Tim dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Webinar ini dilakukan sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha dengan berdasar kepada PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak wabah Virus Corona.