Jakarta, 27 Juni 2020 – Sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditas tertinggi serta penempatan tersebut disetujui oleh pihakpihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait.

Selain penempatan pada dana abadi, pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan lain yang berada di wilayah Indonesia. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 yang merupakan penyempurnaan ketentuan perpajakan atas beasiswa dan sisa lebih yang diharapkan dapat membantu mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan. 

Selain ketentuan terkait penggunaan sisa lebih, dalam peraturan ini juga diatur bahwa sarana dan prasarana yang dibangun atau diadakan dari sisa lebih dapat dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. 

Peraturan ini juga memberi penegasan bahwa beasiswa bukan merupakan objek pajak, sepanjang beasiswa diterima dari pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, kepemilikan, dan penguasaan dengan penerima beasiswa. Sedangkan bagi pihak pemberi, peraturan ini menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. 

Pengaturan selengkapnya termasuk contoh pelaporan sisa lebih dapat dilihat pada PMK 68/2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id. 

#PajakKitaUntukKita