Yogyakarta, 6 Januari 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan simulasi pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax yang pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Bokor Kencana, Dinas Koperasi dan UKM DIY, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pegawai Dinas Koperasi dan UKM DIY menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kegiatan dibuka oleh Kasubag Umum Dinas Koperasi dan UKM DIY, Marselina Widaranti. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kesiapan pelaporan SPT Tahunan sejak awal tahun menjadi hal penting, terutama dengan implementasi sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan.
“Simulasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax ini menjadi yang pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada peserta agar siap melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu, mengingat masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026,” ujar Marselina Widaranti.
Rangkaian kegiatan difokuskan pada simulasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax yang dipandu langsung oleh tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY. Peserta tidak hanya menerima penjelasan secara teoritis, tetapi juga diajak untuk mencoba langsung tahapan pelaporan, mulai dari pengenalan menu, pengisian data penghasilan, hingga proses penyampaian SPT Tahunan secara elektronik.
Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti simulasi dan mencoba langsung pelaporan SPT Tahunan bersama tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY. Peserta memanfaatkan sesi simulasi untuk mengajukan pertanyaan dan memastikan pemahaman atas setiap tahapan pelaporan melalui Coretax, sehingga diharapkan dapat meminimalkan kendala saat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
Melalui pelaksanaan simulasi pelaporan SPT Tahunan pertama di DIY pada tahun 2026 ini, Kanwil DJP DIY berharap sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY dapat terus diperkuat dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bekal awal bagi pegawai agar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dapat disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui Coretax, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal masa pelaporan.
Narahubung Media: ___________________________________________________________________________
Ramos Irawadi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil Ditjen Pajak DIY
0274-4333952
- 3 kali dilihat