Pekanbaru, 30 Juli 2025 – Sampai dengan Juni 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp6,87 triliun dengan capaian 38,76% dari target Rp17,75T Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan Juni mengalami peningkatan sebesar 6,65% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 6,19% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 10,36% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 terutama pada sektor Administrasi Pemerintah. Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 34,79% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 355.770 SPT atau sekitar 84,94% dari target 408.329 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Jenis SPT Tahunan
Jumlah SPT
SPT Orang Pribadi Karyawan
282.883
SPT Orang Pribadi Non Karyawan
51.847
SPT Badan
21.040
Jumlah
355.770
Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

- 7 kali dilihat