“Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Klaster Pajak Penghasilan terdapat perubahan dan pengaturan baru terkait Pajak Penghasilan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh para penyuluh kami,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Sharing Session Tax Center di Aula Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur (Selasa, 16/5).
Kegiatan yang dihadiri oleh 184 peserta ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta relawan pajak yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri secara luring oleh perwakilan pengurus tax center dan dosen perguruan tinggi di Jakarta Timur yang sudah bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Ismiransyah berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Timur dengan Tax Center dan Relawan Pajak ini dapat meningkatkan sinergi yang lebih baik serta bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sugeng Satoto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Sandra Buana, dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Ardhie Permadi.
Materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop. Erwien dan Yolanda menjelaskan beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah pengaturan kembali tentang Objek PPh serta pengecualian objek PPh, biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, batasan UMKM yang tidak dikenai Pajak Penghasilan serta pengaturan lain yang tentunya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah pemaparan materi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, kegiatan dilanjutkan dengan sharing session oleh Ketua Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti sebagai narasumber. Dalam paparannya, Santi menjelaskan materi tentang Strategi Pengembangan Tax Center pada Perguruan Tinggi.
“Strategi bagaimana tax center bisa berkembang, yang penting adalah komitmen pimpinan dan struktur tax center ada di bawah rektorat sehingga memudahkan tax center menjalankan strategi-strategi dan program-program yang ada di Tax Center,” jelas Santi. Pada saat sesi tanya jawab Santi juga menambahkan, strategi untuk membuka komitmen pimpinan adalah Rektor harus melihat nilai tambah dari tax center ini untuk kebutuhan internal perguruan tinggi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan foto bersama

- 31 kali dilihat