Jakarta, 4 Februari 2022 – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) bekerja sama dengan Pertamina Gas Negara menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Acara diselenggarakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 3 dan 4 Februari 2022 dengan bertempat di The Manohara Hotel Jogjakarta. Acara dibuka dengan sambutan dari Fajar Harianto Widodo selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pertamina Gas Negara serta Dody Herawan mewakili Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Fajar menyatakan bahwa kegiatan ini diadakan agar ada kesamaan pemahaman terkait pelaksanaan UU HPP, terutama KUP, PPh, PPN. Lebih lanjut Fajar menyatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu perubahan di dalam UU PPN terdapat perubahan atas transaksi komoditas gas, yang sebelumnya merupakan non BKP begitu berlaku UU HPP terutama PPN per 1 April 2022 transaksi komoditas gas merupakan BKP. Hal ini memiliki implikasi luas bagi PGN yang tranksaksi penyerahan gas kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan pelaksaanaan sosialisasi ini akan menjadi bekal bagi PGN ketika berinteraksi dengan para stakeholder dan sekaligus mengimplementasikan uu hpp. Karena PGN berkeinginan untuk tetap comply dengan ketentuan perpajakan, begitu juga ketika berinteraksi dengan customer dan supplier.

Pada kesempatan berikutnya, Dody menyampaikan bahwa kegiatan ini penting karena pemahaman dan penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan termasuk aturan pelaksanaannya sangat penting untuk PGN dan anak perusahaan. Gas yang diberlakukan sebagai BKP juga akan mengubah pola transaksi PGN dengan para stakeholder. Untuk itu besar harapan dari Kanwil LTO, PGN dan anak perusahaan memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan para narasumber, menanyakan hal-hal yang terkait dengan proses bisnis masing-masing, dan dapat menerapkan dengan baik nantinya. Harapan lainnya PGN dapat bersama-sama dalam proses integrasi data antara perusahaan dengan DJP, sehingga kepatuhan perpajakan yang lebih optimal.

Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi oleh narasumber. Materi di hari pertama mengenai UU HPP kluster KUP yang disampaikan oleh Budi Wiyanto selaku Kepala SubDirektorat KUP serta UU HPP kluster PPN dengan narasumber Ahmad Zaki dari Direktorat Peraturan Perpajakan I. Materi hari kedua berupa pemaparan UU HPP kluster PPh dengan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan II.

Acara berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang dihadiri perwakilan dari Lingkungan SubHolding Gas serta anak perusahaan dari Pertamina Gas Negara.

 

#Pajakberkeadilan

#PajakKitaUntukKita

#PajakuntukVaksinKita

#PajakKuatIndonesiaMaju