Palembang, Rabu 31 Juli 2024 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial ARS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka ARS, yang merupakan Direktur PT PPSB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT PPSB, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2020, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp648.260.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Tersangka ARS telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni s.d. 10 Juli 2024 dan telah diperpanjang dari 11 Juli s.d. 19 Agustus 2024, karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar.

Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

 

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang.

 

Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

 

Narahubung Media:

Teguh Pribadi Prasetya                                                                             

Kepala Bidang P2humas

Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung