Palembang, 16 Mei 2023 – Bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang, hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan Tersangka dengan inisial HY berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tersangka HY, yang merupakan Direktur PT HPE, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui wajib pajak PT HPE, berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf i jo. Pasal 39A huruf a Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2020, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp331 juta.
Sebelumnya, tersangka HY telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara (sesuai UU HPP No.7 tahun 2021) namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerja sama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Korwas PPNS Polda Sumatera Selatan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta jajaran Kejaksaan Negeri Palembang.
Untuk selanjutnya diimbau agar wajib pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
#PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju #Gakkumdjp
Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________
Muhamad Riza Fahlevi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
: (0711) 357077, 315289 : kanwil.060@pajak.go.id

- 37 kali dilihat