Pematang Siantar, 16 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Pajak Sumut II) bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar (Pajak Pematang Siantar) turut dalam dalam menyediakan layanan pulik dalam Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar (MPP Siantar) yang berada di lantai 3 gedung Ramayana Kota Pematang Siantar yang berlokasi di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera Jl. Letjen S. Parman, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Soft launching MPP Siantar dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2024 yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A. Turut hadir Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara H. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si. mewakili Pj. Gubernur Sumatera Utara serta seluruh pimpinan instansi vertikal yang turut menyediakan layanan publiknya dalam MPP Siantar. “Semoga MPP Kota Pemantang Siantar ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Pematang Siantar untuk memperoleh layanan publik dengan cepat, aman dan nyaman,” ujar Susanti.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Pajak Sumut II Vivi Rosvika menjelaskan bahwa layanan pubik yang tersedia pada gerai Layanan Pajak MPP Siantar meliputi 7 jenis layanan pajak yaitu: pendaftaran NPWP, cetak ulang kartu NPWP, aktivasi E-FIN, pembuatan kode billing, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan konsultasi pajak, dan asistensi layanan mandiri.
Vivi menegaskan kembali komitmen Pajak Sumut II untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pajak kepada seluruh masyarakat. “Kami mendukung dan menyambut baik dibukanya MPP Kota Pematang Siantar ini yang merupakan upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan publik bagi masyarakat Kota Pematang Siantar dan sekitarnya,” tutup Vivi.

- 21 kali dilihat