Saya Zulkarnain telah melaporkan SPT Tahunan PPh saya melalui e-Filing,” tutur Rektor Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu. Zulkarnain dalam video testimoni pekan panutan yang disampaikan dari Ruang Rektor UINFAS, Kota Bengkulu (Selasa, 11/3).
Melalui video yang dikirimkan dan dipublikasikan di media sosial Instagram, Zulkarnain mengungkapkan bahwa tenaga pengajar dan masyarakat Bengkulu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing.
Dalam kampanye tersebut, Zulkarnain menyampaikan bahwa lapor SPT adalah suatu kewajiban bagi masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP silakan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian,” tutur Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, lapor SPT Tahunan melalui e-Filing itu mudah, laman pajak.go.id cepat diakses dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. “Pengalaman kami sangat mudah, cepat, serta dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ujar Zulkarnain setelah melaporkan SPT Tahunan.
Di akhir video, Zulkarnain mengajak kepada seluruh para pengajar dan juga masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan. “Mari kita laksanakan kewajiban perpajakan kita!” pungkas Zulkarnain.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#LaporSPTHariIni
#LebihAwalLebihNyaman

- 3 kali dilihat