Jakarta, 17 Desember 2020 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta lima anak perusahaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan hari ini. Kelima anak perusahaan tersebut yakni PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

“Penandatanganan hari ini sebagai bentuk sinergi antara DJP dan BUMN serta langkah menyukseskan program integrasi data perpajakan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menyampaikan sambutannya.

Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi antara otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bagi wajib pajak, langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan yakni beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu wajib pajak juga menikmati risiko pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.

Bagi DJP, kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

Sinergi ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.


#PajakKitaUntukKita