Jakarta, 1 Juli 2022 Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir tadi malam pukul 24.00 WIB. Lantas, bagaimana realisasi penerimaan PPS? Apakah sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah? Setelah ini, apa kelanjutannya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara khusus melaksanakan Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela untuk menjawabnya. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo serta didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP hari ini pukul 16.00 WIB.

Realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan di akhir masa program. Sampai dengan akhir periode, realisasi penerimaan PPS disampaikan sebagaimana berikut ini:

Rekapitulasi data kepesertaan

  • Total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak (WP), yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
  • Rincian kepesertaan per jenis WP sebagai berikut:

  • Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
  • Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.
  • Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun. Dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun.
  • Nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun.
  • Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.

      pps dalam angka

Lapisan jumlah WP berdasarkan harta bersih yang diungkap

  • Rentang 0 s.d 10 juta rupiah sebanyak 38.870 WP (15,68%).
  • Rentang >10 juta s.d 100 juta rupiah sebanyak 82.747 WP (33,38%)
  • Rentang >100 juta s.d 1 miliar rupiah sebanyak 75.110 WP (30,30%)
  • Rentang >1 s.d 10 miliar rupiah sebanyak 41.239 WP (16,63%)
  • Rentang >10 s.d 100 miliar rupiah sebanyak 9.263 WP (3,73%)
  • Rentang >100 miliar s.d 1 triliun rupiah sebanyak 705 WP (0,28%)
  • Di atas 1 triliun rupiah sebanyak 11 WP (0,00%)

Negara asal harta deklarasi dan repatriasi harta bersih

 

NO

NAMA NEGARA

PESERTA

NILAI HARTA

NILAI PPH TOTAL

1

Singapura

7997

56.960,11

7.295,14

2

Virgin Britania Raya, Kepulauan

50

4.977,39

601,90

3

Hong Kong

432

3.580,77

440,71

4

Australia

1154

2.766,32

372,14

5

Tiongkok, Republik Rakyat

332

1.512,37

180,63

6

Malaysia

422

1.184,18

162,24

7

Amerika Serikat

399

1.272,80

160,39

8

India

141

417,47

59,01

9

Swiss

45

342,74

49,10

10

Britania Raya

120

357,79

42,48

11

Virgin Amerika Serikat, Kepulauan

3

326,21

29,04

12

Kanada

63

177,12

26,70

13

Cayman, Kepulauan

135

147,05

24,19

14

Filipina

16

164,26

22,97

15

Uni Emirat Arab

26

121,46

18,97

Statistik berdasarkan nilai harta bersih

  • Lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp263,15 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp75,43 triliun, tabungan sebesar Rp59,97 triliun, deposito sebesar Rp36,44 triliun, dan tanah/bangunan sebesar Rp26,35 triliun.
  • Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp300,04 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp59,16 triliun, perdagangan eceran sebesar Rp13,66 triliun, pegawai negeri sipil sebesar Rp9,72 triliun, dan real estate sebesar Rp9,48 triliun.
  • Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Wajib Pajak Besar Empat sebesar Rp12,93 triliun, Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57 triliun, Pratama Surabaya Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun, Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebesar Rp4,97 triliun, dan Pratama Jakarta Kembangan sebesar Rp4,48 triliun.

Penempatan dana investasi PPS di Surat Berharga Negara (SBN)

  • Sampai dengan hari ini, sudah ada penempatan dana investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 sebesar Rp1,06 triliun dan pada SUN seri USDFR0003 sebesar USD11,844,000.00. Dengan dealer utama SUN yaitu BCA, Bank Mandiri, Maybank, Bank Panin, BRI, BNI, OCBC, NISP, dan Bank Danamon.
  • Penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 sebesar Rp135,35 miliar dengan dealer utama Bank Mandiri, Bank Panin, BCA, Maybank, BRI, dan BNI.
  • Investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30 September 2023.

Persandingan realisasi PPS dan Tax Amnesty per wilayah

Akhirnya, Menteri Keuangan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, para anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), asosiasi-asosiasi usaha, perbankan, seluruh unit Kementerian Keuangan, awak media, ILAP, petugas pajak, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian mengingatkan bahwa setelah periode PPS ini berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” katanya.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.

#PajakKuatIndonesiaMaju