Bandar Lampung, 14 Desember 2023Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik tersangka P yang terletak  di Jalan Ratu Dibalau Gang Cempaka 7 No.2 Way Kandis, Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung (Kamis,14/12). Penyitaan ini dilakukan sesuai perintah sita khusus dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1242-a/Pen.Pid/2023/PN.Tjk tanggal 12 Desember 2023.

Penyitaan ini dilaksanakan dalam rangka mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dikarenakan tersangka P telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,15 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo menyampaikan bahwa penyitaan harta kekayaan tersangka P dilaksanakan oleh PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan tujuan mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

”Saya minta agar masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan professional, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara, ” tutur Tri Bowo.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

 

 

Narahubung Media:

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 

Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung

Telp. 0721-488251