Serang, 14 September 2021 – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 berdasarkan penetapan Ketua PN Tangerang nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Sepi Muharam berupa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda senilai dua kali jumlah kerugian pada pendapatan negara yaitu sebesar Rp41.401.367.898,- (empat puluh satu milyar empat ratus satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Sepi Muharam didakwa telah membantu dan/atau turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, dan PT DGM. Perbuatan Sepi Muharam dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.700.683.949,- (dua puluh milyar tujuh ratus juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).
Atas perbuatannya, Sepi Muharam didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sugito diancam dengan hukuman pidana penjara selama minimal dua hingga enam tahun serta denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dalam petikan putusan PN Tangerang nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng, dinyatakan bahwa terdakwa Sepi Muharam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.
Kasus tindak pidana perpajakan dengan modus penggunaan faktur pajak TBTS marak terjadi di Banten. Dengan bantuan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten telah berhasil mengungkap salah satu tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh Sepi Muharam. Setelah melalui proses penyidikan dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) serta proses persidangan, kini kasus tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keberhasilan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku lainnya. Kanwil DJP Banten akan terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum pidana pajak.
- 55 kali dilihat