Jakarta, 5 Agustus 2020 – Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang usaha tertentu atau di bidang-bidang usaha tertentu di daerah tertentu serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan. Fasilitas ini tersedia untuk 166 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

Fasilitas pajak penghasilan yang dimaksud berupa:

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen;
  2. Penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal;
  3. Tarif pajak penghasilan sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas di atas dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan sedangkan keputusan pemanfaatan fasilitas dalam rangka saat mulai berproduksi secara komersial dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pemeriksaan lapangan.

Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan laporan jumlah realisasi produksi. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian bentuk fasilitas, dan tata cara pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 kunjungi www.pajak.go.id.

#PajakKitaUntukKita