Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I hari ini mengadakan peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) Tahun 2017 yang diadakan di Ruang Serbaguna Gedung Kanwil dengan tema “Cegah Korupsi Mulai Dari Diri Sendiri”. Peringatan Hari Antikorupsi Internasional merupakan bagian dari Program Inisiatif Antikorupsi DJP yang dilakukan setiap tahun untuk mengingatkan pegawai agar senantiasa menjaga integritas pribadi, berperilaku terhormat, bersih dari suap, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas pengumpulan pajak.

Peringatan HAKI diikuti oleh pegawai dari seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan diisi dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Pencanangan dilakukan dengan penandatanganan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I dan para pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan di lingkungan DJP termasuk penyediaan whistleblowing system, gerakan budaya teladan pimpinan, serta budaya knowing your employee sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai. Selain itu, pada tanggal 6 Desember 2017 Direktur Jenderal Pajak telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi DJP yang semakin memperkuat budaya antikorupsi dan suap di lingkungan DJP.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang bahaya korupsi. Sebagai institusi publik, DJP berkomitmen untuk memerangi korupsi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh wajib pajak.

Untuk itu, wajib pajak diminta untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP dan apabila terdapat oknum pegawai yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan tertentu, segera laporkan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/, atau Kring Pajak 1500 200, atau email di pengaduan@pajak.go.id.