Tebo, 14 Januari 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap CV BP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor B-5329/L.5.5/Ft.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22). Tersangka, M Bin AN, selaku Direktur CV BP, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka M Bin AN, melalui CV BP, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut selama periode November 2019 hingga September 2020. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara dengan estimasi nilai kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp1.686.170.305.

Penyidik telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan penyerahan tersangka dan barang melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Tebo.

Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

 

***

Narahubung media:

 

Marihot Pahala Siahaan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi

Telp: 0751-7055515

Email: p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id