Pematang Siantar, 18 Juli 2023 - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Tersangka SM pada tanggal 10 Juli 2023 di Kota Pekanbaru, Riau. Setelah penangkapan, Tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Tersangka SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Hal tersebut dilakukan Tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2012 sampai dengan Desember/2014. Atas perbuatan Tersangka SM tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.548.542.189,- (satu miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus delapan sembilan rupiah).

Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk membawa dan menghadapkan Tersangka SM ke Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hal ini dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam rangka permintaan keterangan. Tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.

Koordinasi antara Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menangkap Tersangka SM merupakan bentuk kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan.