Pematangsiantar, 31 Maret 2021 – Kepatuhan perpajakan wajib pajak di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II semakin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang hingga 31 Maret 2021 telah masuk sebanyak 282.660 SPT, atau naik 29.8% dibandingkan periode yang sama di tahun 2020. Adapun SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang disampaikan hingga batas waktu 31 Maret 2021 tercapai sebanyak 278.524 SPT atau tumbuh 29.96 %, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan yang akan berakhir dengan tanggal 30 April 2021 nanti telah tercapai sebanyak 4.136 SPT atau tumbuh 19.4 %.

Minat masyarakat dalam menggunakan SPT elektronik secara daring semakin tinggi di tahun ini. Hal tersebut ditunjukkan dengan pertumbuhan sebesar 29,6% pada jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik, yaitu sebanyak 267.629 SPT atau 95.02% dari seluruh SPT yang dilaporkan. Penyampaian SPT elektronik melalui e-Filing yang dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun terbukti memudahkan masyarakat dalam hal melaporkan SPT.

Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Sumatera Utara II, mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu meskipun dalam masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak yang kita bayar dan laporkan merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Kanwil DJP Sumatera Utara II juga mengimbau para wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2020 baik OP maupun Badan agar segera menyampaikan SPT Tahunan yang dapat disampaikan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Dengan menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas serta tepat waktu, maka kita telah membantu penerimaan negara dalam pembiayaan pembangunan termasuk penanganan Covid-19.