Jakarta Timur, 25 Februari 2026 -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan Hakim Ketua Christina Endarwati, S.H., M.H. menjatuhkan putusan bersalah dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM (Rabu, 25/02/2026). Putusan tersebut menyatakan terdakwa Ir. SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp703.489.048,00 (tujuh ratus tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat puluh delapan rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 161 (seratus enam puluh satu) hari.
Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. SE melalui PT ACD adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yaitu SPT Masa PPN Masa/Tahun Pajak September dan Desember 2019 dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut Masa PPN Masa/Tahun Pajak September dan Desember 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Cakung telah melakukan upaya persuasif agar wajib pajak dapat memberikan klarifikasi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT ACD tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan upaya pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Tim Penyidik PNS (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur, PT ACD diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
Pada tanggal 21 November 2025 berkas perkara atas nama tersangka Ir. SE telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-21) dan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 02 Desember 2025.
Kegiatan ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur dalam upaya mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana di bidang perpajakan. Kanwil DJP Jakarta Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam upaya penegakan hukum perpajakan.
- 2 kali dilihat