Sleman, 23 Nopember 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) selalu siap dan optimis dalam mengemban tugas mengamankan penerimaan pajak. Penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2023 mencapai Rp 4,748 triliun atau sekitar 87,21% dari target penerimaan pajak yaitu sebesar Rp5,444 triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan positip sebesar 9,06% apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak  tahun 2022 pada periode yang sama. Data penerimaan pajak netto Kanwil DJP DIY per tanggal 20 Nopember 2023 sudah mencapai Rp5,075 triliun atau sudah mencapai 93,2%.  Kinerja penerimaan pajak  ini ditopang dengan adanya  dampak dari kebijakan UU HPP termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11%, adanya peningkatan pembayaran PPh 21 pada sektor jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, adanya kenaikan disektor perdagangan besar dan eceran, pembayaran pajak karena SPT Tahunan Orang Pribadi serta Badan, dan adanya pencairan dana kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara sesuai PMK-59/PMK.03/2022 serta sudah mulai membaiknya sektor ekonomi di DIY.

 

Tabel 1. Kinerja Penerimaan Pajak

Image removed.

Sumber Data :  Appportal DJP diambil 20 November 2023

 

Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak,  Kanwil DJP DIY melakukan kegiatan berupa :

  • Edukasi Wajib Pajak
  • Pengawasan Pembayaran Masa (PPM)
  • Pengujian Kepatuhan Material (PKM)
  • Penegakan Hukum.

Kanwil DJP DIY dan semua KPP di wilayah kerjanya terus melakukan kegiatan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak. Kegiatan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT yang dilaksanakan di beberapa pusat perbelanjaan dan kegiatan jemput bola SPT  di berbagai kapanewon dan kemantren (kecamatan) dilakukan terjadwal, sehingga dapat menambah tingkat kepatuhan SPT Tahunan.  Realisasi Kepatuhan SPT sampai dengan 20 Nopember 2023 adalah  288.705 SPT dari target 308.238 SPT dengan realisasi 93,66%.

 

Tabel 2.  Data Kepatuhan SPT sampai dengan 20 November 2023

Image removed.

Sumber Data :  Mandor DJP diambil 20 November 2023

Direktorat Jenderal Pajak  melaksanakan Reformasi Perpajakan, yang pada tahapan sekarang ini sudah masuk ke Reformasi Perpajakan Jilid III. Reformasi Jilid III dimulai dengan adanya Tax Amnesty dan dilanjutkan dengan diterbitkannya KMK 974 Tahun 2016 yang membuat Coretax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) menjadi salah satu Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Untuk mendukung Coretax inilah diperlukan pemadanan NIK-NPWP. Progres pemadanan NIK-NPWP di Kanwil DJP  DIY sudah mencapai sekitar 88,66% dari total NPWP Normal dan Non Efektif.

Tabel 3. Data Progres Pemadanan NIK-NPWP

Image removed.

Sumber Data: Apportal diambil 20 Nopember 2023

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

#PajakKitaUntukKita

***

Narahubung Media:  ___________________________________________________________________________

Ramos Irawadi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   

Kanwil Ditjen Pajak DIY

0274-4333951

p2humas.yogyakarta@pajak.go.id