Sleman, 27 Januari 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) selalu optimis dalam mengemban tugas mengamankan penerimaan pajak. Penantian panjang sejak 2012 akhirnya terwujud. Penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2022 mencapai Rp5,514 triliun atau 114,97% dari target penerimaan pajak yaitu sebesar Rp 4,796 triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 19,24% apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2021 pada periode yang sama (yoy). Kinerja penerimaan pajak periode Januari sampai Desember 2022 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi, adanya dampak dari kebijakan UU HPP termasuk di dalamnya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS), adanya trend kenaikan kunjungan wisatawan ke DIY serta banyaknya kegiatan dari kementerian-kementerian yang berbentuk meeting serta event pariwisata, seni, dan budaya sehingga perekonomian meningkat.
Tabel Kinerja Penerimaan sd 31 Desember 2022
Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak terbesar menunjukkan pertumbuhan positif, di antaranya: PPN Dalam Negeri (+10,6% yoy), PPh Pasal 21 (+16,2% yoy), dan PPh Final (+35,4% yoy). Kinerja per jenis pajak per bulan.
Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan (+9,3% yoy), Administrasi Pemerintahan (+97,9% yoy), dan Industri Pengolahan (+19,2% yoy).
Untuk kebijakan PPS, Kanwil DJP DIY menerima Rp. 325 miliar dengan pengungkapan sukarela sejumlah 3.107 Wajib Pajak yang memanfaatkan kebijakan ini.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, Kanwil DJP DIY akan melakukan kegiatan berupa:
- Pengawasan Pembayaran Masa (PPM),
- Pengujian Kepatuhan Material (PKM),
- Penagihan dan Pemeriksaan Pajak,
- Penegakan Hukum, dan
- Edukasi Wajib Pajak.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKitaUntukKita

- 55 kali dilihat