Serang, 7 Maret 2022– Kanwil DJP Banten menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten dan 9 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Provinsi Banten.
Rapat koordinasi ini merupakan saat penting untuk menyamakan persepsi antara DJP dengan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan KSWP. Menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi ini adalah Kepala Seksi Kepatuhan Wajb Pajak Sektor Perdagangan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Aidil Nusantara dan Kepala Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Bekti Lestari.
Yang menjadi pokok bahasan dalam rapat koordinasi ini adalah menyegarkan kembali pemahaman mengenai KSWP yang meliputi pengertian KSWP, proses bisnis KSWP, aplikasi KSWP, hak akses KSWP dan penatausahaan laporan KSWP.
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang meliputi Nama WP dan NPWP apakah sudah sesuai dengan data dalam sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan apakah WP telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir.
Dengan dilakukan KSWP maka pemerintah akan memberikan ijin usaha WP yang terstandardisasi kepatuhan perpajakannya. Dengan KSWP maka akan meningkatkan kepatuhan pajak, optimalisasi penerimaan negara, memperkuat database perpajakan dan database K/L & Pemerintah Daerah, terintegrasinya layanan publik dari berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) dengan data perpajakan, meningkatkan sinergi antar Kementerian/Lembaga & Pemerintah Daerah dalam hal pencegahan korupsi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal dan terbebas dari praktik korupsi.
- 16 kali dilihat