Jakarta, 5 Maret 2026 –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman media terhadap perkembangan administrasi perpajakan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pendampingan kepada jurnalis dalam melaporkan SPT Tahunan, tetapi juga menyampaikan perkembangan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 serta pemanfaatan kanal layanan tambahan dalam sistem Coretax DJP.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan terkini terkait pelaporan SPT Tahunan sekaligus berbagai inovasi layanan perpajakan yang terus dikembangkan oleh DJP. Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, meningkatkan aksesibilitas layanan, serta mendukung kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Terima kasih kepada teman-teman (media massa) atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ungkap Bimo.
Pelaporan SPT Tahunan Telah Mencapai Lebih dari 6 Juta
DJP mencatat bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 6 juta SPT dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan semakin mendekatnya batas waktu pelaporan.
Secara rinci, jumlah SPT yang telah diterima terdiri dari:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT
- Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT
- Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT
Aktivasi Akun Coretax Terus Meningkat
Seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax terus meningkat. Hingga 5 Maret 2026, tercatat:
- 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP
- 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)
Hal ini menunjukkan meningkatnya adaptasi Wajib Pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.
Coretax Form dan Coretax Mobile untuk Layanan yang Lebih Inklusif
Dalam kesempatan tersebut, DJP juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
Beberapa fungsi utama dari kanal tambahan tersebut antara lain Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax. Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.
Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.
Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler. Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah. Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Dengan adanya kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.
Edukasi kepada Media sebagai Mitra Strategis
Kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperkuat komunikasi publik dan memastikan informasi perpajakan dapat tersampaikan secara akurat, jelas, dan konstruktif kepada masyarakat.
Media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan perkembangan kebijakan dan layanan perpajakan kepada publik secara luas.
DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses:
- Edukasi.pajak.go.id untuk materi edukasi perpajakan
- pengaduan.pajak.go.id untuk penyampaian pengaduan perpajakan
- Media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh
- 95 kali dilihat