Bekasi, 21 Juli 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melaksanakan Pekan Lelang Serentak pada 6 - 11 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang masih memiliki utang pajak dan telah melalui tahapan penagihan sesuai prosedur yang berlaku. 

Barang yang menjadi objek lelang merupakan barang sitaan milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Selain itu, dilakukan pula pemindahbukuan saldo rekening yang sebelumnya telah disita dan diblokir pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. 

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan pemindahbukuan saldo rekening dilaksanakan melalui bank tempat rekening Wajib Pajak atau Penanggung Pajak disita. 

Tindakan penagihan merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajaknya secara sukarela. Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu. 

Sebelum pelaksanaan lelang, pengumuman lelang telah disampaikan kepada masyarakat sekurang-kurangnya 14 hari sebelumnya. Nilai limit lelang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian pejabat penilai, dan masyarakat yang berminat mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan serta mengikuti proses lelang secara daring melalui laman lelang.go.id. Apabila barang sitaan belum berhasil terjual, akan dilakukan penilaian ulang sehingga nilai limit dapat disesuaikan pada pelaksanaan lelang berikutnya. 

Sementara itu, pemindahbukuan saldo rekening dilakukan terhadap rekening yang telah disita dan diblokir serta telah melewati jangka waktu 14 hari sejak penyitaan. Saldo rekening tersebut kemudian dipindahbukukan ke kas negara melalui mekanisme ID Billing untuk melunasi utang pajak. 

Hingga tanggal 21 Juli 2026, pelaksanaan Pekan Lelang Serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II telah menghasilkan penjualan aset bergerak berupa dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam 2 gram dengan nilai sebesar Rp 5.975.900. Selain itu, telah dilakukan penawaran terhadap dua aset tidak bergerak berupa kios dan tanah kavling dengan total nilai limit Rp 424.151.000, namun belum terdapat penawaran dari peserta lelang. Di sisi lain, tindakan pemindahbukuan berhasil dilakukan terhadap 46 rekening dengan total nilai sebesar Rp 4.141.565.232. 

Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Dengan demikian, tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, pelelangan, maupun pemindahbukuan saldo rekening dapat dihindari. Kepatuhan pajak tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh 

#KamiDampingiSampaiBerhasil 

Dokumentasi