Wonosobo, 7 Februari 2024 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo menggelar kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 bersama segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonosobo di Ruang Rapat KRT Mangoenkoesoemo Kantor Bupati Wonosobo. (Rabu, 7/2) 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Kepala Kejaksaan Kabupaten Wonosobo Efendri Eka Saputra, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo Estafana Purwanto, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo, Perwakilan Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) Kabupaten Wonosobo, dan Perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 0707 Kabupaten Wonosobo. Turut hadir pula, Kepala KPP Pratama Temanggung Christijanto Wahju Purwoistijoko, Para Kepala Bagian dan Para Kepala Dinas di lingkungan Kabupaten Wonosobo, Para Camat di Kabupaten Wonosobo, serta Para Pejabat Eselon III di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.  

Kegiatan yang diikuti oleh 52 peserta dari unit instansi di wilayah Kabupaten Wonosobo ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat khususnya wajib pajak di Kabupaten Wonosobo agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) khususnya melalui e-filing. 

Kegiatan diawali sambutan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo. Dalam sambutannya, Slamet menekankan manfaat pajak bagi pembangunan negara sekaligus mengapresiasi kontribusi Forkopimda Kabupaten Wonosobo, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Wonosobo telah turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak. 

“Terima kasih kepada bapak ibu Forkopimda dan seluruh undangan yang hadir telah bersedia bersinergi mengadakan pekan panutan di ruang KRT Mangoenkoesoemo ini, sekaligus mendukung DJP untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024. Mari kita sama-sama kawal dan awasi bersama pemenuhan kewajiban perpajakan instansi kita masing-masing.” ungkap Slamet. 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPP Pratama Temanggung Christijanto Wahju Purwoistijoko bersama Kepala KP2KP Wonosobo Suhartono melakukan koordinasi serta memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Selanjutnya, seluruh jajaran Forkopimda menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo mewakili Bupati Wonosobo mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut menyempurnakan kewajiban warga negara dengan taat dan patuh membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.  

“Melalui kegiatan ini, saya harap kesadaran wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak terus meningkat, terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saya harap mampu menjadi pelopor dan panutan bagi masyarakat. Saya ingin kesejahteraan merata dapat dirasakan masyarakat, yang salah satunya dapat diwujudkan melalui tertib membayar pajak.” ungkap Andang menyampaikan pesan dari Bupati Wonosobo. 

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April 2024. Selain itu, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan sampai dengan 30 Juni 2024. 

Di akhir sesi, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo dan segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Wonosobo turut menyampaikan dukungannya kepada KPP Pratama Temanggung untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). 

 

#PajakKuatAPBNSehat 

 

Narahubung Media :_____________________________________________________ 

Wiratmoko : (0271) 713552 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Masyarakat 

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II