Jakarta, 12 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I berhasil mengungkap kasus penerbitan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) oleh PT SPL hingga ke makelar atau agennya dan menyeret lima tersangka ke meja hijau.
Pada tanggal 17 Desember 2025, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lima berkas tersangka telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan. Pihak yang terjaring dalam kasus ini terdiri dari satu tersangka utama dan empat tersangka lain yang ikut serta. Empat orang tersangka tersebut merupakan makelar aktif yang bertugas mencari pembeli atau pengguna faktur pajak TBTS. Kelima tersangka tersebut berasal dari PT SPL. Total kerugian negara termasuk sanksi pidana PT SPL mencapai Rp4.369.485.530,-
Sebagaimana tertuang dalam pasal 43 UU KUP dijelaskan bahwa wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dikenai sanksi pidana. Besarnya sanksi pidana yang dikenakan juga setara dengan pelaku utama berdasarkan proporsi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan masing-masing pihak.
Tujuan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini adalah ultimum remedium di mana yang diutamakan adalah pemulihan kerugian negara, sehingga setiap pihak yang terlibat atau ikut menikmati hasilnya pasti akan menghadapi pertanggungjawaban kepada negara.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap kolaborasi penegakan hukum antara DJP dan aparat penegak hukum lainnya terkait penindakan pidana di bidang perpajakan dapat memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari tindak pidana di bidang perpajakan.
- 2 kali dilihat