Jakarta, 26 November 2025 – Dalam rangka memaksimalkan jalannya penegakan hukum di bidang perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I kembali melaksanakan kegiatan lelang eksekusi serentak pada Rabu, 26 November 2025 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Kegiatan ini diikuti oleh tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Selatan I, yaitu KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, dan KPP Madya Jakarta Selatan I dengan total nilai limit aset yang dilelang mencapai Rp6.340.266.040 (enam miliar tiga ratus empat puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Tebet berupa satu unit sepeda dengan nilai limit Rp62.470.000 dan satu unit sepeda motor dengan nilai limit Rp7.796.040.
- Hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu berupa satu unit mobil dengan nilai limit Rp10.000.000.
- Hasil sitaan KPP Madya Jakarta Selatan I berupa satu unit set stasiun bumi dengan nilai limit Rp6.152.000.000 dan satu unit mobil dengan nilai limit Rp108.000.000.
Penawaran lelang dilaksanakan secara terbuka (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta dan dilaksanakan melalui sistem di situs resmi www.lelang.go.id. Pejabat lelang dari KPKNL Jakarta IV menetapkan pemenang lelang pada hari yang sama. Hasil dari lelang, aset tersebut terjual dengan nilai Rp7.796.040 untuk sepeda motor yang disita oleh KPP Pratama Jakarta Tebet dan Rp35.862.000 untuk satu unit mobil yang disita oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, sehingga Kanwil DJP Jakarta Selatan I mampu mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp43.658.040.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, Ida Novianti. Dalam sambutannya, Ida menyampaikan bahwa kegiatan lelang serentak ini telah dilaksanakan dengan serangkaian acara dimulai dari ditandatanganinya kesepakatan antara DJKN dan DJP untuk melaksanakan lelang serentak guna menciptakan deterrent effect kepada Wajib Pajak. “Semoga kegiatan ini dapat menjadi sinergi dan dapat dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya dalam rangka mengamankan penerimaan negara.” ujar Ida.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
- 1 kali dilihat